[TREN] Sikap Sri Mulyani atas Kasus Anak Pegawai Pajak | Video Pengemudi Pikap Kabur dan Seret Petugas SPBU

[TREN] Sikap Sri Mulyani atas Kasus Anak Pegawai Pajak | Video Pengemudi Pikap Kabur dan Seret Petugas SPBU

Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Kamis (24/2/2023). Informasi soal sikap Menteri Keuangan (Menkeu

Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Kamis (24/2/2023). Informasi soal sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendominasi perhatian publik.

Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu tersebut yang menurutnya bisa menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu.

Selain soal hal di atas, informasi perihal buah penurun trigliserida untuk pencegahan pengerasan pembekuan darah, tips menurunkan kolesterol tinggi, peristiwa kulminasi hingga soal pengemudi pikap yang kabur dan seret petugas SPBU juga menarik perhatian pembaca.


Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak (DJP) terhadap putra seorang petinggi GP Ansor menjadi perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Penganiayaan itu dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak seorang pejabat Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Sri Mulyani


menyampaikan kecaman terhadap perbuatan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati pada Rabu (22/2/2023). "Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut," tulisnya.

bersangkutan melakukan penyamaran laporan kekayaannya.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Jumat (24/02) pagi, setelah anak RAT - Mario Dandy Satrio (MDS) - dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan.


Terungkapnya kasus ini kemudian melahirkan kritikan terhadap "gaya hidup mewah" dari keluarga RAT. Ini antara lain didasarkan kendaraan mewah yang dimiliki MDS. Di sini muncul tudingan tentang laporan harta kekayaan RAT.

Selama ini RAT menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.


"Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Pencopotan itu, menurutnya, didasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Lebih lanjut Sri Mulyani menyatakan dirinya meminta Inspektorat Jenderal "agar seluruh proses pemeriksaan [terhadap RAT] dilakukan secara detail dan teliti".

Sehingga kemudian, demikian Sri Mulyani, "bisa menentukan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan".

RAT mulai diperiksa pada Kamis (23/02), yang diharapkan Sri Mulyani, dapat mengetahui apakah harta kekayaannya itu masuk kategori "kewajaran" atau tidak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramai soal SMA di NTT Wajib Masuk Jam 5 Pagi

Wali Kota Depok Resmi Ubah Nama RSUD Kota Depok Menjadi RSUD KiSA

Layanan PBG yang Terintegrasi: Memudahkan Persetujuan Bangunan Gedung